Sumberlele, Januari 2026 – Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) setiap akhir tahun anggaran dan Sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Tahun 2025 kepada seluruh masyarakat desa. Laporan dimaksud merupakan gambaran penyelenggaraan pemerintahan desa yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 . Publikasi ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Pemerintah Desa untuk menyampaikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pembangunan desa.
Kepala Desa Sumberlele, Supriyanto, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran desa selama Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, efektivitas, dan akuntabilitas.
Melalui publikasi IPPD ini, masyarakat dapat mengetahui secara langsung sumber pendapatan desa, penggunaan anggaran, serta capaian pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Pendapatan Desa Sumberlele Tahun Anggaran 2025 berasal dari Pendapatan Asli Desa, Dana Transfer Pemerintah, dan Pendapatan Lain-lain.
|
Uraian |
Realisasi (Rp) |
|
Pendapatan Asli Desa |
77.770.000,00 |
|
Pendapatan Transfer |
1.159.907.449,00 |
|
Pendapatan Lain-lain |
6.409.472,67 |
|
Total Pendapatan |
1.244.086.921,67 |
Realisasi pendapatan desa mencapai lebih dari Rp1,24 miliar, yang sebagian besar bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi.
Dana yang diterima Pemerintah Desa digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan keadaan darurat.
|
Bidang |
Realisasi (Rp) |
|
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
480.682.913,77 |
|
Pelaksanaan Pembangunan Desa |
231.150.200,00 |
|
Pembinaan Kemasyarakatan |
46.839.586,23 |
|
Pemberdayaan Masyarakat |
137.450.000,00 |
|
Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Bantuan Tunai Langsung (BLT) |
104.400.000,00 |
|
Total Belanja Desa |
1.000.522.700,00 |
Dari pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Sumberlele mencatat:
Hasil tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa dapat dilaksanakan secara efektif dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2025.
Selama Tahun 2025, Pemerintah Desa Sumberlele telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang meliputi:
Pemerintah Desa Sumberlele menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa selama Tahun 2025.
Partisipasi masyarakat merupakan modal utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.
Melalui publikasi Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Tahun 2025 ini, Pemerintah Desa Sumberlele berharap masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa secara terbuka.
Mari bersama-sama membangun Desa Sumberlele yang semakin maju, mandiri, transparan, dan sejahtera.
Pemerintah Desa Sumberlele
Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo